Berkas Persyaratan Tunjangan Sertifikasi PNS /NON PNS Tri Wulan 3 dan Tri Wulan 4

Bapak Ibu dimanapun berada ijinkan kami membagikan informasi terkait pemberkasan tunjangan Sertifikasi bagi PNS maupun Non PNS Tahun 2017 Sertifikasi sangatlah dinantinantikan seorang PNS, Dalam rangka Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil  melalui Transfer Daerah Tahun Anggaran 2017, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan Aplikasi SIM Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal dibawah ini.

Penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi Guru dilaksanakan per Semester, yaitu Semester II (Juli – Desember 2017) Penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan melalui Aplikasi SIMTUN Profesi berpedoman validitas data DAPODIK. Proses Pengajuan SPM/SP2D Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan melalui Aplikasi SIM Pembayaran Tunjangan Profesi Guru yang berpedoman pada SK Penerima Tunjangan Profesi yang telah diterbitkan oleh Dirjen GTK Kemendikbud melalui Aplikasi SIMTUN Profesi. Sehubungan keterkaitan antara SIM Pembayaran , Simtun Profesi, dan Dapodik , bagi Bapak ibu yang belum memiliki silahkan download link dibawah ini :



Download Juga

    Postingan terkait:

    Belum ada tanggapan untuk "Berkas Persyaratan Tunjangan Sertifikasi PNS /NON PNS Tri Wulan 3 dan Tri Wulan 4"

    Posting Komentar