Download Angka Kredit Guru Untuk Kenaikan Pangkat Guru

Angka kredit guru untuk kenaikan pangkat diperoleh setelah melakukan penilaian prestasi kerja PNS (Guru) dengan menggunakan aplikasi penilaian prestasi kerja guru selama satu tahun dan mengetahui jumlah angka kreditnya maka setiap guru akan bertanya-tanya apakah nilai angka kredit saya telah memenuhi persyaratan untuk naik pangkat?
http://www.pendidikansekolah.cf/2017/09/download-angka-kredit-guru-untuk.htmlJawaban untuk pertanyaan itu terdapat pada Permenpan&RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Dalam permenpan&RB No. 16 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap guru untuk dapat naik pangkat harus memenuhi persyaratan angka kredit kumulatif minimal serta angka kredit per jenjang.

Penjelasan Angka Kredit Guru
Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 4 (per jenjang) adalah jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk jabatan guru dengan pangkat golongan ruang yang setingkat lebih tinggi.

Sehingga Angka kredit pada kolom 4 (per jenjang) ini merupakan jumlah angka kredit yang menjadi target Bapak dan Ibu Guru untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.

Sebagai contoh :

Bapak dan Ibu Guru sekarang pada jabatan guru pertama dengan pangkat penata muda tingkat I, III/b. Untuk dapat naik pada jenjang selanjutnya yaitu jabatan guru muda pangkat penata, III/c. Maka angka kredit yang harusnya diperoleh adalah 50, supaya paling tidak angka kredit kumulatif menjadi 200.

Tapi tunggu dulu, ternyata angka kredit 50 ini harus mencakup beberapa hal, cakupan ini akan dibahas pada komposisi angka kredit dibawah ini.
Komposisi Angka Kredit Guru

Jumlah angka kredit yang tertera pada kolom 4 (per jenjang) diatas dapat digunakan untuk mengajukan kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru setingkat lebih tinggi, asalkan memenuhi komposisi atau susunan minimal 90% dari unsur utama dan 10% dari unsur penunjang.

Paling sedikit 90% angka kredit berasal dari unsur utama

Unsur utama ini disusun dari 3 unsur yaitu pendidikan, kegiatan pembelajaran, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pada unsur pengembengan keprofesian berkelanjutan terdapat unsur yang menjadi kesulitan bagi beberapa Bapak dan Ibu Guru. Apa kesulitannya, simak ilustrasinya berikut :

Melanjutkan contoh diatas, dalam memperoleh angka kredit 50 untuk dapat naik pada jenjang selanjutnya yaitu jabatan guru muda pangkat penata, III/c. Maka Bapak Ibu Guru juga harus memperoleh angka kredit 3 dari pengembangan diri dan angka kredit 4 dari publikasi ilmiah atau karya inovatif. (dapat dilihat pada tabel diatas kolom 5 dan 6)

Sehingga komposisinya untuk dapat naik pangkat tanpa menyertakan unsur penunjang menjadi angka kredit 43 dari kegiatan pembelajaran, 3 dari pengembangan diri, dan 4 dari publikasi ilmiah atau karya inovatif.
  1.  Pedoman Penilaian Angka Kredit [Download File]    Dosen [Download File]
  2. Permen 16 Tahun 2009 ttg Jabatan Guru [Download File]
  3. Format Catatan Pelaksanaan PKB [Download File]
  4. Master PKG Guru Kelas [Download File]  [Download File]
  5. Master PKG Guru dan Tugas Tambahan [Download File]
  6. Master Usulan PAK Tahunan [Download File]
  7. Master SKP [Download File]
  8. Format Evaluasi Diri ( Evadir) [Download File]
  9. PKB Diklat Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah  [Download File]
  10. PKB Diklat Temu Ilmiah [Download File]
  11. PKB Diklat Undang-undang Lalu lintas [Download File]
  12. PKB Diklat Implementasi Kurikulum [Download File]


Download Juga

    Postingan terkait:

    Belum ada tanggapan untuk "Download Angka Kredit Guru Untuk Kenaikan Pangkat Guru"

    Posting Komentar