Download Tata Cara Pengajuan Inpassing Guru Tahun 2017

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

  1. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah; 
  2. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  3. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  4. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  5. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  6. memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  7. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
  8. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  9. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
Bagi para guru swasta yang ingin mengetahui Download Tata Cara Pengajuan Inpassing Guru agar segera mendownlaod file yang sudah kami siapkan buat kawan - kawan yang mengajar disekolah swasta sehingga nantinya kawan - kawan dapat mengetahui secara jelas apa saja persyaratan dalam mengajukan diri mengikuti seleksi inpassing guru dari pemerintah dan file kami sengaja buat dalam bentuk word agar kawan - kawan mudah dalam mencetaknya kedalam print sekolah.

Dengan adanya file dari kami diharapkan kawan - kawan guru yang engajar disekolah swasta bisa mengikuti seleksi inpassing guru dari pemerintah dan semoga bisa lulus dan berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat yang pencairannya sama dengan para guru yang mengajar disekolah negeri yaitu setiap 3 bulan sekali atau triwulan sekali dan kami harapkan kawan - kawan juga mau membagikan file ini kepada teman - teman yang sekiranya membutuhkannya.

Download Tata Cara Pengajuan Inpassing Guru







Download Juga

    Postingan terkait:

    Belum ada tanggapan untuk "Download Tata Cara Pengajuan Inpassing Guru Tahun 2017"

    Posting Komentar