Dalam rangka memperlancar proses belajar mengajar Tahun Pelajaran 2017 – 2018 sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Mengajar Guru dan Pengawas Satuan, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM) berlaku selama 1 (satu) tahun pelajaran, apabila terdapat perubahan formasi guru (pensiun,meninggal, tidak aktif mengajar) dapat dilakukan revisi.
- SKPBM wajib diusulkan pada awal tahun pelajaran (batas toleransi 1 (satu) bulan setelah Tahun Pelajaran 2017 – 2018 dimulai) setelah melalui Verifikasi (diparaf) oleh Pengawas Pembina per tanggal 17 Juli 2017.
- Pendukung SKPBM apabila terdapat guru yang mengajar lebih dari satu (satu) sekolah disimpan di Sekolah Induk (Satuan Administrasi Pangkalan) dan menjadi tanggung jawab Sekolah Induk (Satuan Administrasi Pangkalan)
- Format (Konsideran dan Lampiran) SKPBM tahun pelajaran 2017-2018 dapat diunduh di Sini
DOWNLOAD FORMAT :
TK Negeri
TK Swasta
SD Negeri
SD Swasta
SMP Negeri
SMP Swasta
Lembar Verifikasi Pengawas
Belum ada tanggapan untuk "REVISI FORMAT SK PBM SERTA VERIFIKASI PENGAWAS TAHUN PELAJARAN 2017/2018"
Posting Komentar