Salam Pendidikan Kesempatan ini ijinkan kami membagikan tentang Panduan Validasi Dapodik untuk Proses Tunjangan Guru Tahun 2017 Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan kewenangan untuk merancang prosedur pengumpulan data, melakukan sosialisasi dan membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien serta mengoordinasikan pengumpulan semua data pokok pendidikan dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sistem pendataan Dapodik telah terbukti dan teruji berhasil mengumpulkan kuantitas data mencapai lebih dari 99% dari total satuan pendidikan secara nasional. Tahap pengenalan sistem, integrasi, dan pemanfaatan data berhasil dilalui dengan baik. Data dari sistem pendataan Dapodik digunakan oleh program utama Kementerian seperti BOS, Aneka Tunjangan Guru, Ujian Nasional, Rehab, Bantuan RKB, dan program lainnya.
Guru guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 3 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya sampai akhir semester agar tunjangan Triwulan 4 tetap dibayarkan
Pada pasal 15 (lima belas) peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 dijelaskan bahwa
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki Nomor registrasi Guru (NRG)
- Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja dapat dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas.
- Aktif mengajar sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai sertifikat pendidikan yang dimiliki.
- Berusia paling tinggi 60 tahun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
- Memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal Baik
- Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.
Bagi Bapak Ibu yang belum memiliki silahkan download VALIDASI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP & PENCAIRAN TUNJANGAN GURU TAHUN 2017 Pada link dibawah ini :
Belum ada tanggapan untuk "DOWNLOAD VALIDASI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP & PENCAIRAN TUNJANGAN GURU TAHUN 2017"
Posting Komentar