RPL Sesuai POP BK Tahun Pelajaran 2017-2018

Perangkat BK kali ini sangat berbeda sekali dengan tahun-tahun sebelumnya, karena administrasi BK pada tahun pelajaran 2017-2018 harus mengacu pada Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014. Untuk implementasinya bagi guru BK/Konselor dalam kegiatan di sekolah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemendikbud) melalui Dirjen GTK telah menerbitkan Pedoman dan Panduan Operasional Penyelenggaran Bimbingan danKonseling ( POP ) di Sekolah tahun 2016.

SD,SMP,SMA dan SMK Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk diberikan sosialisasi tentang keberadaan POP BK di sekolah dengan harapan nanti setelah kembali ke daerah masing-masing ketua MGBK dengan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota mensosialisasikan kembali kepada seluruh guru BK di Kabupaten/Kota. Sosialisasi ini diharapkan selesai sebelum tahun ajaran 2017/2018.

Kalau dilihat dari tahun terbit kedua pedoman dan panduan tersebut dengan permendikbud yang memayunginya terpaut dua tahun, agak lama memang namun guru bimbingan dan konseling masih harus tetap bersyukur karena sekarang sudah ada pedoman dan panduan BK yang bisa digunakan untuk menjalankan tugas-tugas ke-BK-an sehari-hari.

Pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah sampai sekarang menggunakan payung hukum yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dengan berpedoman pada Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor (SKAKK) dan Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Yang menjadi pertanyaan setelah diterbitkannya POP BK apa yang harus dilakukan oleh guru BK? Masihkah seperti yang dulu?Artinya sebelum dan sesudah adanya POP BK sama saja tidak ada perubahan, menjadi guru BK yang biasa-biasa saja. Ketika saat itu guru BK pada masa-masa kebimbangan banyak yang berrtanya tentang kejelasan program BK, bentuk RPL, bentuk laporan dan lain-lain, sehingga jawaban yang muncul saat itu BK itu tidak baku, silahkan membuat sesuai versi apa saja yang penting membuat. Tidak ada salah atau benar saat itu karena belum ada panduan secara resmi.

Dengan diterbitkannya POP BK ini, maka semua perangkat BK tahun pelajaran 2017-2018 harus sudah mengacu pada POP BK.

Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)BK bisa di unduh di bawah ini :


Download Juga

    Postingan terkait:

    Belum ada tanggapan untuk "RPL Sesuai POP BK Tahun Pelajaran 2017-2018"

    Posting Komentar